PAMEKASAN, LensaMadura.com – Aksi damai yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pamekasan sebagai respons terhadap laporan utama Majalah Tempo bertajuk “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” mendapat sorotan dari kalangan jurnalis.
Ketua DPD NasDem Pamekasan, Mustafa Afif, sebelumnya menyampaikan keberatan atas laporan utama tersebut yang dinilai mencederai citra partai.
Dalam aksi yang digelar Rabu, 15 April 2026, pihaknya juga mendesak Dewan Pers untuk mengambil langkah tegas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, menilai bahwa langkah demonstrasi bukanlah cara paling efektif dalam menyikapi produk jurnalistik.
“Gerakan tersebut kurang taktis. Demonstrasi bukan langkah yang tepat, apalagi terhadap produk pers sekelas Tempo,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Anam, media yang bersangkutan telah menyampaikan bahwa laporan yang dipublikasikan telah melalui proses jurnalistik yang ketat, termasuk verifikasi data serta penerapan standar Kode Etik Jurnalistik.
Ia menambahkan, Dewan Pers memang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun inisiatif internal lembaga.
Namun demikian, ia menilai penyelesaian sengketa pers seharusnya ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi, bukan melalui tekanan aksi massa.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah yang lebih tepat adalah melaporkan ke Dewan Pers. Mekanisme itu yang selama ini digunakan dalam penyelesaian sengketa pers,” jelasnya.
Meski begitu, Anam menegaskan bahwa aksi yang dilakukan DPD NasDem tetap merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menempuh jalur formal dengan melaporkan persoalan tersebut melalui struktur partai hingga ke tingkat pusat.
“Jika memang dianggap melanggar kode etik, sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(*)






