Reformasi Agraria Membutuhkan Koordinasi Dari Semua Pihak

Rabu, 2 Desember 2020 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LensaMadura.Com – Presiden Joko Widodo pernah berpesan mengenai permasalahan lahan di negeri ini harus segera di tuntaskan. Hal ini, menyangkut dengan Program Strategis Nasional yang akan berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi lahan. Fokus utama penyelesaian masalah lahan ini seperti program sertifikat tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan rakyat, dan reforma agraria.
Reforma Agraria bertujuan untuk penataan aset dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Nantinya reformasi agraria ini menyasar pada pengurangan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tahah (P4T); serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Dalam Nawacita Presiden Jokowi, capaian reformasi agraria diharapkan dapat mewujudkan program Indonesia sejahtera dengan mendorong program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar. Reforma agraria juga telah tertuang di dalam RPJMN 2020 -2024 yang menjadi prioritas nasional ke-3 melalui peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan, reformasi agraria menjadi kegiatan prioritasnya. 
Pelaksanaan reforma agraria dilakukan melalui penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial. Untuk penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) ini, termasuk didalamnya melalui pelepasan kawasan hutan; Pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi; Pemberian sertifikat tanah (legalisasi), termasuk untuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998; dan Pemberdayaan masyarakat penerima TORA.
Target retribusi aset untuk Pelepasan kawasan hutan TORA yang telah ditetapkan sebesar 4.1 juta Ha. Hingga bulan September 2019, capaian dari program pelepasan kawasan hutan untuk TORA sudah mencapai 2,6 juta hektar atau 63% dari target yang telah ditetapkan.
Melihat perkembangan reformasi agraria ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyiapkan beberapa rekomendasi usulan percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA yang pertama ialah pelepasan ini seharusnya masuk ke dalam percepatan penataan kawasan hutan yang tertuang dalam RPP turunan UU Cipta Kerja.
Kedua, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di KLHK, maka proses pelepasan kawasan hutan untuk TORA (inventarisasi, verifikasi, perubahaan batas kawasan hutan, dan penetapan) dapat dialihkan atau dilimpahkan ke Kementerian ATR/BPN—yang memiliki juru ukur hingga level kabupaten.
Ketiga, Pelepasan kawasan hutan untuk TORA dapat diintegrasikan dengan proses revisi atau penyusunan RTRWP/RTRWK secara utuh atau tidak parsial. Hal ini juga mengakomodasi proses pendekatan bottom up dengan melibatkan masyarakat/desa untuk memastikan program pelepasan kawasan hutan dapat berlangsung sesuai esensi dan tujuan utama Reforma Agraria.
Sekali lagi, koordinasi menjadi kunci keberhasilan dari reforma agraria ini. Jika hanya mengandalkan satu kementerian atau lembaga saja, tentunya tidaklah menghasilkan sesuatu yang efektif. (*)
Baca Juga :  Penerima BLT DD, Bu Sumaddiye: Mator Sakalangkong Pak Kalèbun Banuaju Barat

Berita Terkait

Abu Hasan Putra Kepulauan Daftar Bacabup ke PKB Sumenep
RSUD Sumenep Miliki Poli Nyeri, dr Erliyati: Pertama dan Satu-satunya di Madura
IPSI Sumenep Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Wasit Juri 2024
Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Tim Parikesit Universitas Annuqayah Sabet Juara II Civil Tender Competition 2024
DKPP Sumenep Optimalkan Program Pompanisasi untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Sawah Tadah Hujan
Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Muhlis Daftar Bacawabup ke PDI Perjuangan
Pilkada 2024, Zamrud Khan Sebut Sumenep Butuh Figur Visioner, Bukan Modal Pencitraan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 12:32 WIB

Abu Hasan Putra Kepulauan Daftar Bacabup ke PKB Sumenep

Senin, 29 April 2024 - 09:00 WIB

RSUD Sumenep Miliki Poli Nyeri, dr Erliyati: Pertama dan Satu-satunya di Madura

Minggu, 28 April 2024 - 14:34 WIB

IPSI Sumenep Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Wasit Juri 2024

Minggu, 28 April 2024 - 11:48 WIB

Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Sabtu, 27 April 2024 - 22:25 WIB

Tim Parikesit Universitas Annuqayah Sabet Juara II Civil Tender Competition 2024

Jumat, 26 April 2024 - 15:22 WIB

DKPP Sumenep Optimalkan Program Pompanisasi untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Sawah Tadah Hujan

Kamis, 25 April 2024 - 13:12 WIB

Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Muhlis Daftar Bacawabup ke PDI Perjuangan

Kamis, 25 April 2024 - 11:18 WIB

Pilkada 2024, Zamrud Khan Sebut Sumenep Butuh Figur Visioner, Bukan Modal Pencitraan

Berita Terbaru

Abu Hasan (jas hitam) saat menyerahkan berkas pendaftaran bacabup ke desk Pilkada 2024 PKB Sumenep (lensamadura.com/rifqi)

Berita

Abu Hasan Putra Kepulauan Daftar Bacabup ke PKB Sumenep

Senin, 29 Apr 2024 - 12:32 WIB

IPSI Sumenep foto bersama usai melakukan sosialisasi terkait aturan baru wasit juri 2024 (lensamadura.com/istimewa)

Berita

IPSI Sumenep Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Wasit Juri 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:34 WIB

Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Minggu, 28 Apr 2024 - 11:48 WIB