SAMPANG, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan penegakan ketertiban umum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif.
Penertiban tidak serta-merta diarahkan pada tindakan, tetapi diawali dengan deteksi dini, pembinaan, dan penyuluhan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sampang . Ahmad Mahfudz saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin, 31 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Mahfudz membacakan sambutan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi terkait jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD.
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama. Pertama, jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kedua, penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam jawaban pemerintah daerah, penegakan ketertiban umum ditegaskan tetap mengedepankan pembinaan sebelum penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diwajibkan melalui tahapan deteksi dini, pembinaan, dan penyuluhan sebelum memasuki tahap penertiban.
Pemberian sanksi administratif pun dilakukan secara bertahap dan proporsional.
“Penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap dan proporsional. Pelanggar diberikan kesempatan menandatangani surat pernyataan bersedia menaati aturan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sebelum diterbitkan surat peringatan secara berjenjang,” ucapnya.
Pemkab Sampang juga memastikan penerapan aturan tidak mematikan aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Pedagang Kaki Lima (PKL), misalnya, tidak akan ditertibkan melalui pengusiran secara sepihak.
Penataan PKL akan dilakukan melalui instrumen Tanda Daftar Pedagang Kaki Lima (TDPKL). Instrumen tersebut berfungsi sebagai bukti pendaftaran usaha sekaligus sarana pembinaan dan pemberdayaan.
Selain membahas Raperda ketertiban umum, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian gambaran umum Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan tiga hal pokok, yakni perubahan asumsi makro ekonomi, penambahan atau penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, serta penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan Rp120 miliar atau 6,28 persen dibandingkan APBD Murni 2026.
Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi pengurangan Dana Desa sebesar Rp124 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Selain itu, terdapat pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp4,16 miliar.
Pada sisi belanja, Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2026 turun menjadi Rp1,868 triliun dari sebelumnya Rp1,962 triliun. Angka tersebut berarti terjadi penurunan Rp94,06 miliar atau 4,79 persen.
Meski secara keseluruhan belanja daerah mengalami penurunan, Belanja Modal justru meningkat Rp8,5 miliar atau 6,18 persen. Kenaikan tersebut diarahkan untuk mendukung pengadaan peralatan, gedung, jalan, jaringan, dan irigasi.
Dari perhitungan antara pendapatan dan belanja daerah, pemerintah daerah mencatat defisit Rp67,29 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui Pembiayaan Netto, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp116,98 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang beserta anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, staf ahli, asisten, kepala badan, kepala dinas, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. (*)
