Berita

Usai Putusan MK, KPU Pamekasan Segera Rapat Pleno Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih

46
×

Usai Putusan MK, KPU Pamekasan Segera Rapat Pleno Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Pamekasan Divisi Teknis dan Penyelenggara, A Tajul Arifin. LENSAMADURA/Yakusa

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menyatakan akan segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Itu disampaikan setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Pamekadan 2024.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Anggota KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih hasil pilkada pada Rabu besok, 26 Februari 2025.

Baca Juga :  Terima Ketua DPD RI, Edy Rahmayadi Pastikan Sengketa Tanah di Sumut Selesai 30% Tahun Ini

“Sesegera mungkin, karena kita dibatasi waktu maksimal tiga hari setelah putusan MK, yaitu hari Rabu,” katanya dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa dalil-dalil pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Imbau ATV di Pantai Lombang Tidak Disewakan

Hasilnya, paslon nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriaynto tetap dinyatakan sebagai pemenang pilkada sebagaimana ketetapan awal KPU Pamekasan.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Pamekasan pada 5 Desember 2024, paslon nomor urut 1 Fattah Jasin-Ahmad Mujahid Ansori memeroleh suara sah sebanyak 17.307 suara.

Paslon nomor urut 2, Kholilurrahman- Sukriyanto meraih suara sah sebanyak 291.246 suara.

Baca Juga :  PPKM, Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Berikut Ini

Sedangkan paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi memeroleh sebanyak 263.740 suara. (mr)