SUMENEP, Lensamadura.com — Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Sumenep Kembali Lakukan Kegiatan Positif Pada Pembukaan Awal Tahun 2023 dengan mendatangi secara langsung desa-desa terdampak, Senin 2 Januari 2023, Siang.
Giat tersebut dilakukan Dalam rangka memastikan adanya korban bencana banjir yang menimpa para petani diKabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan luas lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha.
Pantauan tersebut berlangsung selama 3 hari kerja dengan dibantu langsung Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan juga Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kabupaten Sumenep, “Ungkapnya Kepala DKPP Sumenep kepada media Lensamadura.com saat dilokasi Banjir, Senin 2 Januari 2022.
Arif Firmanto Melanjutkan bahwa Upaya dinas turun langsung kelapangan untuk memastikan lahan milik petani yang tergenang air sekaligus untuk melakukan pengukuran luas lahan dengan aplikasi measure dan memastikan jumlah luasan ha yg terdampak banjir dan yang puso.
Adapun lokasi terdampak banjir tersebut terdiri dari tujuh Kecamatan, yakni Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget pada 20 Desa di wilayah Kecamatan setempat, “Paparnya.
Hal itu dilakukan Kepala DKPP kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, dalam rangka untuk mengetahui secara langsung para petani terdampak banjir di dua desa tersebut.
“Makanya, saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan itu,”, Katanya.
Selain itu kata Arif Akrabnya, untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir, maka pemerintah daerah kabupaten Sumenep melalui DKPP akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.
“Maka kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok Tani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi sebesar 180 ribu per-ha, namun petani cukup hanya dengan membayar 36 ribu per-ha sekaligus per-musim tanam, sedangkan sisanya sebesar 144 ribu dibantu oleh pemerintah,” sambungnya.
Kadis Progresif ini juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar, berdasarkan luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan atau ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per-ha serta per-musim tanam.
Ketentuan tersebut kata Arif, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015,” jelasnya kepala DKPP Sumenep
Selain itu kata arif, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Sumenep ini menjelaskan bahwa untuk asuransi Pertanian tersebut dilakukan sebagai ruang pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin.
“Adapun resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman,” Tutupnya, (Pur)