SUMENEP, lensamadura.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebesar Rp47 miliar.
“Anggaran tersebut merupakan pagu murni 2024. Dana ini dialokasikan ke enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar belum lama ini, Senin, 15 Juli 2024.
Ia menjelaskan, realisasi anggaran DBHCT itu akan dilaksanakan oleh OPD terkait. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Sedangkan, pembagian anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah penghasil tembakau.
“OPD yang diberi anggaran akan merealisasikan DBHCHT. Program disesuaikan kebutuhan masyarakat, mengutamakan daerah penghasil tembakau,” tegas Dadang.
Dadang merinci, enam OPD di Sumenep yang mendapatkan DBHCHT yaitu Dinkes P2KB sebesar Rp31 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp682 juta, Satpol PP Rp1 miliar.
Kemudian, DKPP Rp8,4 miliar, Dinsos P3A Rp2,9 miliar, Diskoperindag Rp600 juta, dan KIHT Rp2,5 miliar.
Dadang memastikan anggaran DBHCHT tahun ini akan terealisasi dengan tepat sasaran dan tepat guna.
“Sehhingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tukasnya. (*/red)