Sri Mulyani: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Sri Mulyani usai mengumumkan penetapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di kantor pusat Kementerian Keuangan. LENSAMADURA/Istimewa

LENSAMADURA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen. Kenaikan ini berlaku sejak Rabu, 1 Desember 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada atau tidak ada kenaikan 12 persen. Yang kena PPN 12 persen yaitu barang sangat mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024 diktuip Tempo.

Baca Juga :  KONI Jatim Minta Atlet Cabor Serius Sambut Pra PON 2024

Sri Mulyani mengatakan, kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tersebut akan sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang tertentu, private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” sebutnya.

Baca Juga :  Pentas Karya, Kampoeng Jerami Bawakan Musikalisasi Puisi 'Menjadi Malam' di TIM Jakarta

Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, barang-barang mewah tersebut dibagi dalam beberapa kategori dengan besar tarif PPnBm yang berbeda-beda.

Yang pertama adalah kelompok hunian mewah yang terdiri rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian ada kelompok balon udara, pesawat udara, pesawat udara tanpa penggerak, serta helikopter. Lalu ada kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol.

Baca Juga :  Sempat Ragu karena Trauma, Atlet Angkat Besi Jatim Eks Pegawai Kantoran Ini Berhasil Raih Perak PON XXI

Sedangkan untuk kategori barang mewah yang terakhir adalah kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara. (TEMPO/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: