SAMPANG, LensaMadura.com – Kabupaten Sampang berpeluang masuk sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi ketika Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II mulai berproduksi. Peluang itu mengacu pada posisi wellhead atau kepala sumur yang tercantum dalam dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan, mengatakan dokumen POD 1 yang telah disetujui Menteri ESDM menjadi salah satu acuan teknis dalam melihat posisi operasional sumur Hidayah.
Dalam dokumen tersebut, Lapangan Hidayah disebut berada di bagian selatan WK North Madura II, sekitar 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura. Jarak tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut.
Posisi itu berada di bawah batas 4 mil laut yang menjadi salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas.
“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” ujar Anggono, Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun, peluang tersebut belum berarti Sampang otomatis ditetapkan sebagai daerah penghasil migas. Anggono menegaskan keputusan mengenai status daerah penghasil serta alokasi DBH migas merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
SKK Migas Apresiasi Dukungan Sampang
Penjelasan mengenai posisi Lapangan Hidayah disampaikan SKK Migas Jabanusa bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) WK North Madura II, PC North Madura II Ltd., kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
SKK Migas menilai keterbukaan mengenai acuan teknis tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam mengawal kepentingannya, termasuk terkait potensi penerimaan daerah.
Anggono juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sampang terhadap pengembangan kegiatan hulu migas di wilayah tersebut.
“Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. adalah fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang,” katanya.
Bagi SKK Migas, pengembangan lapangan migas tidak hanya berkaitan dengan produksi energi. Keberadaan proyek juga diharapkan membuka ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan pemanfaatan potensi lokal.
Pemkab Sampang Siap Mengawal
Pemerintah Kabupaten Sampang menyambut penjelasan teknis tersebut. Data yang merujuk pada POD 1 dinilai dapat menjadi acuan dalam mengawal kepentingan daerah, terutama agar potensi DBH migas nantinya dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan pemerintah daerah siap mendukung tahapan pengembangan Lapangan Hidayah.
“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional, demi kelancaran proyek yang akan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang,” ujar Slamet. (*)




