RSUD Sumenep Buka Rekrutmen Pegawai Non-ASN 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

SUMENEP, LensaMadura.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Moh Anwar Sumenep membuka rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi tahun 2026.

Informasi yang didapat LensaMadura.com, rekrutmen ini menyasar berbagai posisi tenaga kesehatan maupun nonkesehatan, dengan masa pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 16 April 2026.

Dalam pengumuman resminya, manajemen RSUD menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Formasi yang dibuka cukup beragam, meliputi dokter umum, perawat, apoteker, radiografer, hingga tenaga teknis seperti programmer dan perekam medis.

Selain itu, tersedia pula posisi administratif seperti sarjana administrasi rumah sakit dan staf bank darah.

Untuk persyaratan umum, pelamar diwajibkan berstatus warga negara Indonesia dan tidak terikat sebagai ASN, TNI, maupun Polri.

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, serta melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan pas foto terbaru.

Khusus tenaga kesehatan, diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif hingga akhir 2026.

Direktur RSUD dr H Moh Anwar, dr Erliyati, menegaskan bahwa rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah.

“Kami membutuhkan tenaga profesional yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen pelayanan publik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2026.

Erliyati juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada yang meminta sejumlah uang dengan janji meloloskan seleksi, itu dipastikan penipuan,” katanya.

Erliyati menyatakan, transparansi menjadi prinsip utama dalam proses rekrutmen ini.

“Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme,” ujarnya. (*)