JAKARTA, LensaMadura.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Muaythai Indonesia yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 10 April 2026, mendorong perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti sejumlah kelemahan dalam AD/ART, terutama terkait adanya kewenangan terpusat pada satu pendiri yang namanya tercantum dalam aturan organisasi. Peserta Rakernas pun sepakat mendorong perubahan regulasi tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB MI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin langsung Rakernas, menyatakan forum memiliki kewenangan untuk mengusulkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
“Rakernas dapat meminta Munaslub dengan agenda perubahan AD/ART. Kami menerima permintaan tersebut dan meminta Sekjen menyiapkan Munaslub,” kata LaNyalla.
Menurut dia, Munaslub sebagai forum tertinggi organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah AD/ART sesuai agenda yang disepakati.
Rakernas yang dihadiri 33 pengurus provinsi itu juga membahas dinamika organisasi, termasuk tuduhan pelanggaran AD/ART oleh pengurus pusat periode 2022–2026.
LaNyalla mengatakan hasil rapat pleno tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. “Tidak ditemukan pelanggaran AD/ART,” ujarnya.
Ia juga menegaskan capaian organisasi, terutama di bidang prestasi. Muaythai Indonesia, kata dia, tetap aktif di ajang internasional, termasuk SEA Games di Thailand dengan perolehan lima medali dari enam atlet.
Menanggapi mosi tidak percaya yang muncul, LaNyalla menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebutnya sebagai fitnah yang merugikan organisasi.
Sebagai tindak lanjut, PB MI menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap pengurus provinsi yang mengajukan mosi tidak percaya, serta menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi di daerah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB MI Azwan Karim menyampaikan program kerja 2026 dan menegaskan seluruh pengurus provinsi, termasuk yang dipimpin Plt, tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan program organisasi. (*)






