PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sumenep, Bambang Hermanto Tetap Dinyatakan Pemilik Sah Tanah di Pamolokan

SUMENEP, LensaMadura.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sengketa kepemilikan tanah di Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Dengan putusan tersebut, Bambang Hermanto kembali dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah yang menjadi sengketa.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 583/PDT/2026/PT SBY yang merupakan tindak lanjut atas permohonan banding yang diajukan dua pihak berinisial S dan F, selaku tergugat dalam perkara di PN Sumenep.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, 28 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal.

Namun, pengadilan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp tanggal 29 Mei 2026.

Sebelumnya, PN Sumenep mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Bambang Hermanto. Pengadilan menyatakan Bambang sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 Desa Pamolokan yang diterbitkan pada 6 Februari 1984.

Kuasa hukum Bambang Hermanto, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, mengatakan putusan PT Surabaya menunjukkan bahwa dalil gugatan, fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan penggugat dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh dalil, fakta, dan alat bukti yang kami ajukan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dan dinilai beralasan menurut hukum,” kata Nancy, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut dia, permohonan banding yang diajukan pihak lawan tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama sehingga amar putusan PN Sumenep tetap dipertahankan.

Kuasa hukum Bambang Hermanto lainnya, Lukmanul Hakim, mengatakan putusan tersebut memang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia menilai putusan PT Surabaya menunjukkan adanya kesesuaian pertimbangan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam memeriksa pokok sengketa.

“Putusan ini menjadi indikator bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dinilai telah tepat oleh pengadilan tingkat banding. Namun demikian, kami tetap menghormati hak para pihak apabila masih akan menempuh upaya hukum yang tersedia,” ujar Lukmanul. (*)