SUMENEP, LensaMadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito mengatakan, terduga pelaku berinisial MSH, 24 tahun, warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.45 WIB saat sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto.
Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga diambil oleh seseorang yang belakangan diketahui berinisial M.S.H. Menyadari sepeda motor yang dipinjamnya hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.
Ketika hendak menuju lokasi kejadian, Hanis Amrozi secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai seorang laki-laki di wilayah pertigaan Desa Aengbaja Kenek.
“Karena curiga, korban langsung menghentikan pengendara dan menanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa sepeda motor yang dibawa merupakan kendaraan miliknya yang sebelumnya hilang,” kata Agus dalam keterangannya.
Pelaku kemudian diamankan oleh korban bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu lembar BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak kendaraan.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 20 Juni 2026.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Bluto dilaporkan tetap aman dan kondusif. (*)






