Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro (dua dari kiri) saat konferensi pers menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Soddara, Pasongsongan, Sumenep pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, korban berinisial T (40) ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher.

Tersangka berinisial H (36) yang juga merupakan warga Desa Soddara, mengakui perbuatannya. Ia menghabisi nyawa T lantaran sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku awalnya menemukan komunikasi antara istrinya dan korban di handphone sang istri.

Baca Juga :  Antisipasi Kekeringan, Polres Sumenep Bakal Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Masyarakat

“Setelah menyadari adanya ajakan pertemuan dari korban, pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro dalam rilis, Senin, 12 Agustus 2024.

Kompol Tri melanjutkan, pada malam kejadian, setelah korban tiba di tempat yang telah disepakati, pelaku yang bersembunyi di semak-semak langsung memukul kepala korban dengan pipa besi sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-78: Kapolres Sumenep Ajak Polri Tingkatan Kinerja dan Profesionalisme

Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas.

“Setelah itu, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh sekitar 300 meter untuk menjauhkan lokasi pembunuhan dari rumahnya agar tidak dicurigai. Jenazah korban ditemukan oleh warga setempat pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 6 Agustus 2024 di daerah Semoi Dua, Kecamatan Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-76, Polwan Polres Sumenep Gelar 'Police Go To School'

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku,” ujarnya.

Atas pebuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: