SUMENEP, lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi terbungkus plastik merah yang sempat gegerkan warga setempat beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan yang berlokasi di Jl Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian, Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres setempat.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” kata Kapolres Sumenep saat konferensi pers di Mapolres, Senin, 24 Juni 2024.
AKBP Henri menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi perempuan yang dibungkus kantong plastik merah itu berawal dari pengecekan sejumlah CCTV.
“Pengungkapan kasus pembuangan bayi berawal dari penelusuran CCTV dan saksi-saksi,” tegasnya.
AKBP Henri melanjutkan, bahwa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024.
Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku dan TKP yakni berupa helm, sepeda motor, rok panjang dan daster kuning ada becak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandas AKBP Henri. (*/red)