Polres Sumenep Amankan Kapal Pengebom Ikan di Perairan Karang Sembilan, 9 Nelayan Ditangkap

Sembilan nelayan yang diamankan Polres Sumenep. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Terdapat sembilan nelayan yang ditangkap. Kejadiannya pada Minggu, 21 Juli 2024 sekira pukul sekitar pukul 12.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 29 Juli 2024.

Sembilan nelayan yang diamankan itu berinisial SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun) serta SH (40 tahun).

“Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Raas,” katanya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas di antaranya 1 (satu) unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter.

Kemudian, 1 (satu) unit Kompresor, 2 (dua) unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih, 1 (satu) unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah, dan jaring tempat tangkap ikan.

“Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu. Dua gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran @ 50 meter,” sebutnya.

Barang bukti lain, yaitu 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, Kl 50 ( lima puluh) Kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.

Dalam keterangannya, AKP Widiarti mengurai kronologi kejadian penangkapan tersebut.

Dijelaskan, kejadian berawal saat Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Yakin Konsep Desa Wisata Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja

“Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Setibanya di lokasi,.anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan,” urainya.

Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal.

Lalu setelah petugas berhasil mendekati kapal tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

“Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan kurang lebih 50 kilogram,” jelasnya.

Kemudian, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, dan dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tandasnya. (*/red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: