Polres Sampang Tetapkan AM Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Camplong

SUMENEP, LensaMadura.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki tahap baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang menetapkan pria berinisial AM alias M sebagai tersangka.

Dirgahayu RI ke-81

Kepastian tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan, mewakili Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

“Sudah tersangka,” kata Ipda Poundra Kinan.

Perkara tersebut berawal dari laporan perempuan berinisial H.N.F.A. yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026.

Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Langkah tersebut meliputi pendalaman laporan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pendampingan psikologis terhadap pelapor.

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian memperoleh alat bukti dan keterangan yang menjadi dasar peningkatan status hukum A.M. dari terlapor menjadi tersangka.

Perkembangan perkara tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama A.M. telah diterima jaksa penuntut umum.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum berkas tersebut diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

Polisi menegaskan penetapan A.M. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)