SUMENEP, LensaMadura.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S., 41 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sumenep pada Jumat, 28 Agustus 2026, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Korban dalam perkara ini masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Bambang.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban, termasuk foto, alamat maupun informasi pribadi lainnya. Korban merupakan anak sehingga kerahasiaan identitas perlu dijaga untuk melindungi hak dan masa depannya.
Kepolisian menyatakan akan terus memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
