SUMENEP, lensamadura.com – Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo, dipindah tugas menjadi Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Orhada) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Oleh karena itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep memberikan satu penghargaan atas dedikasi dan capaian kinerja Trimo selama kurang lebih 2 tahun menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Sumenep.
Ketua SMSI Sumenep Wahyudi menilai, selama ini Kajari Trimo telah banyak memberikan dampak positif atas perubahan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat bawah.
“Slama Trimo menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, telah banyak melakukan perubahan atau inovasi di bidang hukum, salah satunya penerapan hukum yang berkeadilan melalui restorative justice,” kata Wahyudi usai memberikan penghargaan kepada Kejari Sumenep, Trimo, Rabu, 29 Mei 2024.
Wahyudi menguraikan, sejumlah kasus yang dulunya hampir tidak berjalan atau mangkrak yang akhirnya bisa dituntaskan oleh Trimo bersama timnya atau para kasi dan jaksanya.
“Sebut saja kasus Gedung Dinkes yang cukup lama, dan baru tahun lalu dituntaskan,” sebutnya.
Tak hanya itu, kata Wahyu, pada tahun 2023 lalu, Kejari dan anak buahnya juga telah berhasil mengembalikan uang miliaran rupiah ke kas negara atas sejumlah kasus korupsi yang ditangani para jaksa di Kejari Sumenep.
“Saya rasa banyak ya, Kasus PT Sumekar juga selesai ditangan Pak Kejari Trimo, yang terbaru kasus besar juga seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep yang tersangkanya sudah ditahan 3 orang dan ada pengembalian kerugian negera miliaran itu jumlahnya, termasuk pula uang pengganti ratusan juta yang dikembalikan ke Negara,” urainya.
Sementara, Kajari Sumenep Trimo yang sebentar lagi akan mengemban amanah baru di Kejagung RI menyambut baik dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan SMSI Sumenep sebagai bentuk apresiasi atas capaian kinerjanya selama bertugas di Kabupaten ujung timur pulau Madura.
“Terimakasih kepada teman-teman SMSI Sumenep atas apresiasinya, tentu kita semua adalah mitra yang saling bersinergi menjadikan Bangsa Indonesia untuk lebih maju dan bermartabat. Itu karenanya, keberadaan penegak hukum tidak bisa dipisahkan dengan pers atau jurnalis,” kata Trimo.
Dirinya pun berharap agar hubungan pers dan penegak hukum (Kejaksaan) tetap terus terjalin dan terbangun komunikasi yang baik, sehingga keduanya akan tetap menjadi bagian pilar bangsa yang memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Keberadaan pers bagi kami (Kejari) adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan, itu karenanya saya meminta agar hubungan keduanya terus berlanjut dengan baik demi kepentingan umum untuk mencerdaskan anak bangsa dengan sajian informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang baru akan dijabat Sigit Waseso, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tual.
Hal tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu ditandatangani Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tertanggal 21 Mei 2024.
Dalam SK tersebut, Burhanuddin merotasi 78 pejabat eselon II. Harli Siregar ditunjuk sebagai Kapuspenkum Kejagung menggantikan Ketut Sumedana. Sementara Ketut diangkat sebagai Kajati Bali. (red)