Pengadilan Agama Bangkalan Tetapkan Perwalian 12 Anak Yatim Piatu di Bawah Asuhan Yayasan

BANGKALAN, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Bangkalan menggelar sidang perwalian khusus bagi 12 anak yatim piatu yang berada di bawah pengasuhan Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Sidang berlangsung terbuka di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis, 16 Juli 2026.

Sidang tersebut digelar untuk memberikan kepastian hukum atas status perwalian anak-anak yang selama ini diasuh oleh yayasan berbadan hukum. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan juga dimaksudkan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat tanpa mengurangi kewenangan peradilan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan penetapan perwalian merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Melalui sidang perwalian ini, negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum yang jelas sehingga hak-hak mereka, baik di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan maupun kesejahteraan sosial, dapat terpenuhi dengan baik,” kata Lukman.

Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan diharapkan dapat memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Noer Adi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penetapan perwalian terhadap 12 anak yatim piatu yang diasuh Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Dalam permohonan tersebut, Ketua Umum Yayasan Sosial Darunnajah Kamal, Silvia Andiani, diajukan sebagai wali.

Menurut Noer, penetapan perwalian diperlukan agar status pengasuhan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga hak-hak keperdataan anak, termasuk dalam bidang administrasi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, dapat terlindungi.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Moh. Jatim mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pengadilan Agama Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan mengenai fasilitasi penetapan perwalian bagi anak yatim piatu.

Ia menjelaskan sidang digelar secara terbuka sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penetapan perwalian bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan melalui tahapan persidangan, majelis hakim menetapkan Silvia Andiani sebagai wali bagi 12 anak yatim piatu yang diasuh Yayasan Sosial Darunnajah Kamal. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak pada masa mendatang. (*)

Baca Juga