SUMENEP, LensaMadura.com – Penanganan dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Meski laporan terkait perkara tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak akhir 2025, publik masih menunggu kepastian mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq, menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Publik hanya ingin kepastian. Jika memang masih berproses, sejauh mana prosesnya perlu dijelaskan. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Sulaisi, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Sulaisi, kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, terlebih menyangkut penyelenggaraan pemilu, memiliki sensitivitas tinggi sehingga membutuhkan penjelasan yang memadai kepada publik.
Ia juga menyoroti belum adanya informasi mengenai potensi kerugian negara maupun hasil audit yang menjadi dasar pengusutan dugaan perkara tersebut.
“Dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, masyarakat biasanya dapat mengetahui perkembangan melalui tahapan yang disampaikan secara terbuka, mulai penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara,” katanya.
Sementara itu, Kejari Sumenep sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Namun hingga kini belum ada keterangan lebih rinci mengenai perkembangan terbaru.
Pada April 2026 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, saat dikonfirmasi wartawan hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut masih diproses.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan terbaru, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang terkait.
“Nanti saya tanyakan ke bidang terkait (Pidsus),” katanya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi terkait progres penanganan perkara tersebut. (*)






