Pemanggilan Wartawan Dikecam, JSI: Kriminalisasi Pers

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemanggilan wartawan media online Kliktimes.id, M Faizi, oleh Polres Sumenep memicu polemik.

Musababnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik yang diterbitkan Kliktimes.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan M Faizi tersebut terkait penyelidikan dugaan pencemaran nama baik atas pemberitaan bantuan ternak sapi di Sumenep yang dimuat Kliktimes.id belum lama ini.

Merespons hal itu, Pembina Jurnalis Sumenep Independen (JSI), Ahmadineja, angkat bicara.

Dalam keterangannya, Ahmadineja menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi kerja pers.

Ahmadineja menegaskan bahwa manakala pemberitaan disengketakan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui pendekatan pidana.

“Kalau menyangkut karya jurnalistik, ada mekanisme yang harus ditempuh. Tidak bisa langsung ke ranah hukum pidana,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.

Pria yang akrab disapa Ahmadi itu menilai, pemanggilan tersebut berpotensi menimbulkan efek ketakutan di kalangan jurnalis serta mengganggu fungsi pers sebagai kontrol sosial di daerah.

Sebagai bentuk sikap, JSI mengancam akan melakukan boikot pemberitaan terhadap Polres Sumenep apabila tidak ada klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka.

“JSI akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi ini terus berlanjut. Ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” tegasnya.

Lebih lanjut, JSI berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sumenep hingga Mabes Polri apabila tidak ada respons yang dianggap memadai.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyebut pemanggilan terhadap wartawan tersebut masih dalam tahap klarifikasi awal Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), dan belum mengarah pada proses hukum.

“Ini hanya permintaan klarifikasi, masih jauh dari proses hukum. Kami menyarankan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima LensaMadura.com. (*)