SURABAYA, LensaMadura.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat pemahaman jajaran manajemen mengenai Business Judgment Rule (BJR) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.
Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut diikuti pejabat struktural dan jajaran direksi anak usaha di lingkungan Pelindo Regional 3. Kegiatan juga menghadirkan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Prof. Dr. Narendra Jatna.
Narendra menilai pemahaman BJR penting bagi jajaran BUMN agar keputusan bisnis diambil secara profesional, hati-hati, berdasarkan informasi yang memadai, serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik.
Namun, ia mengingatkan agar BJR tidak ditempatkan sebagai perlindungan hukum yang otomatis berlaku terhadap setiap tindakan pengurus BUMN.
Pada prinsipnya, BJR memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.
Menurut Narendra, penerapan prinsip tersebut harus melihat konteks keputusan yang diambil. BJR terutama berkaitan dengan keputusan bisnis atau business to business, sehingga tidak serta-merta dapat digunakan sebagai parameter tunggal untuk menilai seluruh tindakan BUMN.
Hal itu menjadi penting karena BUMN tidak hanya menjalankan aktivitas komersial, tetapi dalam kondisi tertentu juga mendapat penugasan negara untuk menjalankan fungsi, program, atau kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, keputusan perusahaan dapat dipengaruhi mandat negara, kepentingan publik, kebijakan pemerintah, maupun kewajiban pelayanan. Pertimbangan tersebut tidak selalu identik dengan logika bisnis yang berorientasi pada keuntungan korporasi.
“Karena itu, BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda,” jelas Narendra.
Ia menilai mitigasi hukum seharusnya dibangun sejak awal proses pengambilan keputusan, bukan baru dilakukan ketika muncul persoalan hukum. Mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi, setiap tahapan perlu memiliki dasar kewenangan dan mekanisme pengendalian yang jelas.
Dokumentasi juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kajian bisnis, analisis risiko, pendapat hukum, dasar kewenangan, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga evaluasi atas keputusan perlu disusun dan disimpan secara tertib.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo, Boy Robyanto, mengatakan penguatan tata kelola menjadi kebutuhan penting bagi Pelindo sebagai BUMN yang menjalankan bisnis kepelabuhanan.
“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy.
Menurut dia, karakter bisnis kepelabuhanan menuntut perusahaan mengambil keputusan secara cepat dan tepat. Namun, kecepatan tersebut tetap harus ditopang data, proses yang terukur, kepatuhan, dan pertimbangan risiko.
“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan harus melalui proses yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
FGD tersebut sekaligus menjadi forum dialog antara Pelindo dan Kejaksaan untuk mempertemukan perspektif korporasi dan hukum dalam melihat proses pengambilan keputusan di lingkungan BUMN.
Pelindo menilai penguatan GCG tidak berhenti pada pemenuhan aspek kepatuhan. Tata kelola juga diperlukan untuk membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat, terukur, transparan, dan akuntabel.
Dengan pemahaman BJR yang tepat serta penerapan prinsip GCG secara konsisten, Pelindo Regional 3 berharap jajaran manajemen memiliki ruang yang memadai untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa mengabaikan aspek hukum, risiko, dan kepentingan para pemangku kepentingan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pelindo untuk membangun proses bisnis yang prudent, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing ekosistem kepelabuhanan. (*)





