SURABAYA, LensaMadura.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan sinergi yang selama ini terjalin antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur, khususnya dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga diperluas dengan penguatan aspek pemulihan aset sebagai langkah menjaga aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung operasional dan pengembangan bisnis perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Daru, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut dia, kolaborasi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur selama ini telah diwujudkan melalui berbagai pendampingan hukum terhadap proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan.
Di antaranya pendampingan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung badan usaha milik negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Qohar.
Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di sektor kepelabuhanan dan logistik.
Sinergi itu juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan kepentingan negara, meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)






