SUMENEP, lensamadura.com – Seorang oknum anggota Polsek Sapeken, Sumenep diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja inisial A (17) dan AA (17).
Akibat penganiayaan itu, kedua remaja tersebut mengalami memar di bagian pelipis sebelah kanan dan juga bagian kiri.
Berdasar penelusuran media ini, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 8 April 2024 malam di Kantor Polsek Sapeken. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan akan melakukan langkah pelaporan ke Propam Polda Jatim.
S, pihak keluarga korban A kepada media menceritakan kronologis kejadian tersebut berawal saat kedua remaja dimaksud dibawa ke kantor Polsek Sapeken karena terlibat perkelahian antar remaja.
“Pertama yang dibawa ke Kantor Polsek Sapeken oleh oknum anggota polisi ini yakni A, yang saat itu ketika sampai ke Kantor Polsek korban langsung dihajar atau ditempeleng,” kata S menerangkan, Sabtu, 13 April 2024.
Selanjutnya, korban ditanya oknum polisi terkait keberadaan temannya AA, apakah ada di rumahnya atau ada dimana. Korban kemudian menjawab tidak tahu.
“Polisi langsung tanya jam 8 pagi saat apakah AA sudah bangun atau tidak, dan dijawab seadanya oleh A bahwa dirinya tidak tahu juga. Lalu dilayangkan tamparan lagi oleh si oknum polisi tadi dengan memakai sandal di pelipis kanannya,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut S, korban satunya yakni AA datang karena dijemput salah seorang polisi ke rumahnya. Namun hal yang sama juga dialami korban kedua.
“Jadi selama kedua korban diinterogasi di Kantor Polsek Sapeken, keduanya tidak diperlakukan layaknya manusia. Mereka (korban) dianiaya selama di kantor polisi. A ditahan selama dua malam satu hari. AA dua hari dua malam. Tentu melihat ini kami tidak terima,” tegasnya.
Sementara, hingga berita ini terbit, Kapolsek Sapeken Daton belum merespons saat dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi via pesan WhatsApp yang bersangkutan belum menjawab. (red)