Manifest Tak Sesuai, Menhub Ancam Bekukan hingga Cabut Izin Rute Kapal

JAKARTA, LensaMadura.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengancam akan membekukan hingga mencabut izin rute pelayaran perusahaan kapal yang tidak memperbarui data manifest sesuai kondisi sebenarnya.

Dudy mengatakan perbedaan data manifest masih ditemukan pada sejumlah perusahaan pelayaran. Padahal, jumlah penumpang maupun kendaraan dapat berubah setelah Surat Perintah Berlayar (SPB) diterbitkan dan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Dirgahayu RI ke-81

Menurut dia, perusahaan biasanya mengajukan SPB berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat pada saat pengajuan. Persoalan muncul ketika terjadi penambahan penumpang atau kendaraan, tetapi data dalam manifest tidak diperbarui.

“Kebiasaannya para perusahaan pelayaran ini ketika mereka mengajukan SPB itu misalnya mereka ajukan jam 12 siang, mereka mencatatkan jumlah penumpang pada saat itu untuk diajukan Surat Perintah Berlayar,” kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dudy menegaskan penerbitan SPB tidak berarti data manifest berhenti diperbarui. Setiap perubahan jumlah penumpang harus dilaporkan sebelum kapal berangkat.

“Walaupun SPB sudah dikeluarkan, manifest kalau ada update harus disampaikan,” ujarnya.

Menurut Dudy, ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak dan keselamatan penumpang. Karena itu, Kementerian Perhubungan telah memanggil operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran untuk menegaskan kembali kewajiban tersebut.

Kemenhub, kata dia, akan memberikan sanksi kepada operator yang mengabaikan ketentuan manifest. Sanksinya tidak hanya berupa teguran, tetapi dapat meningkat menjadi pembekuan hingga pencabutan izin rute.

“Ya termasuk pencabutan rute, izin rute, izin pelayar. Izin-izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah, kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini ya berarti izin rutenya bisa kita cabut,” kata Dudy.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy setelah insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali pada 12 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan laporan, manifest KMP Putri Yasmin mencatat 114 penumpang, di luar awak kapal. Namun, jumlah penumpang yang kemudian ditemukan disebut lebih banyak daripada angka yang tercantum dalam manifest.

Dudy mengatakan Kemenhub telah memanggil perusahaan pelayaran yang mengoperasikan KMP Putri Yasmin untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Karena insiden sudah terjadi, pemerintah kini memusatkan perhatian pada langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang pada kapal lain.

Kemenhub akan menerapkan sanksi secara bertahap bagi operator yang terbukti tidak mematuhi aturan, termasuk kewajiban memperbarui manifest.

“Ke depannya sanksinya pencabutan sementara, pembekuan sementara rutenya. Untuk yang lain apabila tidak melaksanakan ketentuan seperti di antaranya manifest ya kami akan tentunya akan memberikan teguran pertama. Kedua kita akan melakukan pembekuan atau pencabutan,” ujar Dudy.

Dengan kebijakan tersebut, Kemenhub ingin memastikan data penumpang yang digunakan dalam pelayaran mencerminkan kondisi sebenarnya.

Data manifest menjadi salah satu informasi penting dalam penanganan keadaan darurat sekaligus perlindungan terhadap keselamatan penumpang. (cnn/*)