SUMENEP, LensaMadura.com – Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) PCNU Sumenep menggelar diskusi mengenai pengembangan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Senin, 6 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom itu diikuti pimpinan dan pengelola perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di Kabupaten Sumenep. Diskusi digelar untuk memperkuat pemahaman terhadap kebijakan terbaru pemerintah terkait standar nasional pendidikan tinggi.
Ketua LPTNU PCNU Sumenep Syafiqurrahman mengatakan pengelola perguruan tinggi perlu terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi agar tata kelola institusi tetap selaras dengan kebijakan pemerintah.
“Perkembangan regulasi harus terus diikuti oleh seluruh pengelola perguruan tinggi. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang dijalankan selaras dengan ketentuan pemerintah sehingga mampu mewujudkan perguruan tinggi yang kredibel dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.»
Sekretaris LPTNU PCNU Sumenep Dedi Eko Riyadi mengatakan forum tersebut tidak hanya membahas regulasi terbaru, tetapi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antarpengelola perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di Sumenep.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga memaparkan sejumlah program yang tengah disiapkan LPTNU PCNU Sumenep, antara lain penguatan jurnal dan publikasi ilmiah, pengembangan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi Nahdlatul Ulama, serta rencana pendirian Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sumenep.
“Melalui forum ini kami berharap terbangun komunikasi, kolaborasi, dan semangat saling menguatkan antarpimpinan perguruan tinggi. LPTNU PCNU Sumenep berkomitmen menghadirkan berbagai program yang berdampak pada peningkatan mutu perguruan tinggi Nahdlatul Ulama di Sumenep,” ujarnya.»
Ketua PCNU Sumenep KH Md. Widadi Rahim mengatakan perguruan tinggi menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan tata kelola yang adaptif dan kolaborasi antarlembaga.
“Tantangan perguruan tinggi ke depan semakin kompleks. Karena itu diperlukan gerakan bersama dan langkah-langkah strategis dalam mengelola pendidikan tinggi. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus saling berkolaborasi,” katanya.»
Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 sebagai acuan penguatan sistem penjaminan mutu di masing-masing perguruan tinggi. (*)
