Lansia asal Sampang Ditangkap Usai Curi Motor di Ruko Teja Pamekasan

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

Menariknya, terduga pelaku berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang merupakan seorang lansia.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dalam waktu singkat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 18.36 WIB.

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan, Sabtu, 20 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban di kawasan Ruko Teja.

Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan curanmor dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi,” pungkas Ipda Evan. (*)