Jatim Raih Kinerja Pelayanan Publik Terbaik Nasional
SURABAYA, LensaMadura.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur tercatat sebesar 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta pemangku kepentingan atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Khofifah, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten dalam empat tahun terakhir. Pada 2023 IPP Jatim tercatat 4,36, meningkat menjadi 4,633 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025.
Selain itu, hasil PEKPPP 2025 juga mencatat peningkatan signifikan jumlah perangkat daerah yang meraih kategori Prima. Dari total 64 perangkat daerah dan rumah sakit unit organisasi bersifat khusus (RS UOBK) yang dinilai, sebanyak 25 unit atau 39 persen berhasil mencapai kategori tertinggi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Khofifah menuturkan bahwa pelayanan publik di Jawa Timur selama ini difokuskan pada reformasi birokrasi yang berorientasi pada pengguna atau citizen-centric services. Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan lintas sektor, serta penguatan standar pelayanan minimal di seluruh perangkat daerah.
“Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi. IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penguatan integritas aparatur dan budaya melayani terus dilakukan melalui pembinaan sumber daya manusia, pengawasan internal yang konsisten, serta penerapan sistem penilaian kinerja berbasis hasil.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga terus diperkuat guna meningkatkan standar pelayanan publik secara merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Khofifah juga menyebutkan bahwa pada 2026, Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan segera disahkan untuk memperkuat tata kelola dan standar layanan di Jawa Timur.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, IPP telah ditetapkan sebagai indikator sasaran pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2025–2030.
Berbagai langkah konkret terus dilakukan Pemprov Jatim, antara lain pendampingan kebijakan pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penguatan sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, serta pengembangan inovasi layanan.
“Hasil PEKPPP 2025 ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Khofifah. (*)



