Lensa Madura – Di berbagai daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah dimulai. Dalam PPDB 2022 ada jalur zonasi, jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Namun, mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang arti jalur afirmasi ini, karena masih tampak asing di telinga.
Apa yang dimaksud jalur Afirmasi? Berikut ulasan yang kami himpun dari berbagai sumber. Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Jalur Afirmasi?
Sebagai yang dijelaskan oleh Kemendikbud, afirmasi berarti jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah.
Pendaftar yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Sedangkan kuota paling besar dalam PPDB 2022 diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB
Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas dan dokumen, simak rinciannya di bawah ini:
1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.
2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.
Tata Cara Mendaftar Jalur Afirmasi
1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB masing-masing daerah. Sebagai contoh PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).
2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.
4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.
5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.
6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.
7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.
8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.
Demikian penjelas tentang pengertian tentang jalur afirmasi PPDB beserta syarat dan tata cara pendaftarannya. Semoga bisa membantu.
(rif/mif)