Berita

DKPP Sumenep Himbau Peternak untuk Laporkan Jika ada hewan yang sakit

381
×

DKPP Sumenep Himbau Peternak untuk Laporkan Jika ada hewan yang sakit

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Lensamadura – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) menyerukan para peternak hewan untuk aktif melaporkan jika hewan ternaknya dalam kondisi sakit.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi, kambing dan kerbau, sehingga Kabupaten Sumenep tetap aman dan bebas dari penyakit itu.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

“Yang jelas, para peternak atau pedagang segera melaporkan jika ada hewan yang sakit apalagi memiliki gejala PMK,” kata Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto, S.TP, M.Si. kepada Media ini, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga :  Seluruh Penumpang Kapal Di Pelabuhan Jangkar Terangkut, KSOP Panarukan Apresiasi Sinergitas Antar Instansi

Pihaknya telah menyiapkan petugas untuk memantau dan memeriksa hewan ternak di setiap kecamatan, sehingga apabila mendapat laporan ada hewan ternak yang sakit akan segera menerjunkan petugas agar melakukan penanganan medis.

“Kami sudah siapkan paramedik dan dokter untuk memeriksa hewan ternak milik masyarakat, sehingga kalau ada laporan bisa segera ditangani secepatnya,” tuturnya.

Arif Firmanto berharap para peternak hewan jangan berdiam diri untuk memeriksa dan melakukan penanganan, memastikan hewan tidak terjangkit PMK bahkan tidak menjual hewan dalam keadaan sakit.

“Kami minta peternak hewan jangan menyembunyikan jika ada ternaknya dalam keadaan sakit untuk melaporkan dan memeriksanya. Ini semua demi menjaga kesehatan hewan di Sumenep bebas dari PMK,” terang Arif.

Baca Juga :  Festival Sapparan Budaya Digelar Mulai Besok, Yuk Ramaikan!

Selain itu, Arif Firmanto juga mengatakan, untuk mempermudah pelayanan kepada para peternak hewan untuk melaporkan ternak yang sakit, pihaknya telah berkoordinasi dengan penanggung jawab Call Center 112 supaya dimanfaatkan sebagai tempat pengaduan atau pelaporan para peternak hewan atau juga melalui nomor pengaduan pemerintah Kabupaten Sumenep 0818-0384-9576.

“Peternak bisa melaporkan kalau ada hewan ternaknya melalui Call Center 112 atau nomor pengaduan pemerintah setempat dan petugas pasti akan segera menindaklanjuti setiap laporan,” tandasnya.

Baca Juga :  Hampir Setahun Warga Pamekasan Alami Kekeringan, AJP Distribusikan Air Bersih Hasil Patungan

Hingga saat ini, DKPP Kabupaten Sumenep terus melakukan pemeriksaan hewan ternak di setiap kecamatan, bahkan hari ini, Rabu, 25 Mei 2022, petugas turun ke peternak di pulau Kangean.

Berdasarkan laporan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing di kepulauan pada umumnya sehat dan bebas PMK, sehingga diharapkan peternak tetap menjaga kesehatan hewan ternaknya dan mengikuti himbauan himbauan dari Petugas dari DKPP Sumenep.

“Kami melalui petugas juga memberikan edukasi pencegahan penularan wabah PMK, termasuk peternak sementara waktu tidak mendatangkan hewan ternak dari luar,” pungkasnya.

*) dilansir media http://Sumenepkab.go.id