Daftar Harga Tembakau 2026 di Sumenep, Ini Titik Impas untuk Gunung, Tegal, dan Sawah

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan daftar Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 untuk seluruh kategori. Nilainya meningkat dibanding musim panen tahun lalu dan diharapkan menjadi acuan agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.

Penetapan TIHT dilakukan dalam rapat di Graha Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis, 30 Juli 2026, dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil pembahasan, harga titik impas tembakau gunung ditetapkan Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen, sedangkan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram atau naik sekitar 5,08 persen.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan penetapan TIHT merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani tembakau. Menurut dia, komoditas tersebut menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka merupakan bagian penting dalam menggerakkan ekonomi daerah,” kata Fauzi.

Ia memperkirakan harga jual tembakau di tingkat petani pada musim panen 2026 berpotensi melampaui TIHT. Alasannya, luas areal tanam terus menurun sehingga pasokan diperkirakan berkurang, sementara kebutuhan bahan baku industri rokok, terutama industri lokal di Sumenep, masih tinggi.

“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau. Kondisi itu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan penetapan TIHT dihitung berdasarkan seluruh komponen biaya produksi, mulai dari pengolahan lahan, benih, pupuk, tenaga kerja, hingga proses pascapanen.

“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” kata Chainur.

Menurut dia, TIHT bukan harga jual yang mengikat mekanisme pasar. Nilai tersebut hanya menjadi batas minimal perhitungan ekonomi agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.

“Dengan demikian, posisi tawar petani diharapkan semakin kuat saat berhadapan dengan pembeli maupun perusahaan rokok,” ujarnya.

Data Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan luas areal tanam tembakau terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 luas tanam tercatat sekitar 18 ribu hektare, turun menjadi 14 ribu hektare pada 2025, dan diperkirakan kembali menyusut menjadi sekitar 12 ribu hektare pada 2026. Kondisi tersebut diperkirakan memicu persaingan pembelian tembakau sehingga harga di tingkat petani berpeluang berada di atas titik impas yang telah ditetapkan. (*)

Baca Juga