Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan tanggapan terkait larangan warung Madura buka 24 jam.

Ia menilai, kebijakan dari Kementerian Koperasi UKM itu tidak berpihak kepada sektor Unit Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada.

“Pengusaha mikro dan menengah, seperti toko kelontong Madura perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai diatur oleh aturan yang justru memberatkan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Minggu, 28 April 2024.

Menurut Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu, justru dengan keberadaan toko kelontong atau warung Madura menjadi salah satu penyumbang sektor ekonomi.

“Dan itu yang seharusnya diberikan kemudahan agar terus tumbuh dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di lingkungan Sumenep itu mengatakan, yang namanya perdagangan sekecil apapun pasti akan menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Untuk larangan itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan bagi pelaku warung Madura, apalagi yang jualan bukan hanya orang Madura,” tandasnya.

“Tapi kalau ada aturan ya tentu memang harus dipatuhi, akan tetapi harapannya di pertimbangkan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Agro Wiyanto mengatakan, penyesuaian jam operasional pedagang itu sebenarnya hanya terjadi di kabupaten Klungkung, Bali. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 mengenai penataan pasar yang memuat pelarangan buka usaha 24 jam.

“Dimana dalam Perda tersebut pedagang buka usaha dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 22.00 WIT kalau hari kerja. Dan ini berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya pedagang-pedagang Madura,” kata Agro Wiyanto.

Dia mengimbau agar semua pedagang Warung Madura mentaati aturan yang berlaku di daerah lain.

Baca Juga :  Bus TransJakarta Alami Kecelakaan Tunggal, Ini Penyebabnya

“Mungkin ini menyangkut kearifan lokal dan kultur masing-masing. Dalam Perda itu harus menghargai peraturan daerah dan kearifan lokal. Dan itu diprotes,” tambahnya.

Dia mengaku, sejauh ini belum melihat ada aturan resmi dari Kemenkop UKM yang melarang Warung Madura untuk buka 24 jam. Karena itu, dia meminta agar semua masyarakat dan warga Madura tidak terprovokasi dan bisa melihat kasus tersebut secara jernih.

Sebagaimana diketahui, imbauan terkait pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali dari Kemenkop-UKM mendapat respons dari berbagai pihak.

Sejumlah pihak mulai penjaga toko kelontong Madura sendiri, politisi, aktivis, Ansor Jatim, hingga Pj Gubernur Jatim, angkat bicara memberikan respons, kritik, dan protes terkait rencana pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. (red)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: