PAMEKASAN, LensaMadura.com – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi desakan kepada pemerintah dan DPR agar menyusun regulasi pidana khusus terkait perilaku seksual sesama jenis.
Pernyataan itu juga meminta pemerintah menyediakan layanan rehabilitasi bagi individu yang menginginkannya.
Pernyataan tersebut dirilis di Pamekasan pada Jumat, 10 Juli 2026, dan ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI, serta masyarakat.
Dalam pernyataannya, BASSRA menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena yang mereka sebut sebagai penyimpangan seksual. Organisasi itu menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui pendekatan hukum dan rehabilitasi.
BASSRA juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang mengharamkan hubungan sesama jenis, sodomi, pencabulan, dan pedofilia menurut pandangan keagamaan.
Selain itu, BASSRA menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Menurut organisasi tersebut, regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter.
Dalam pernyataannya, BASSRA mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun dan mengesahkan regulasi pidana yang secara khusus mengatur perilaku seksual sesama jenis.
Di sisi lain, organisasi tersebut juga meminta pemerintah menyediakan layanan rehabilitasi medis dan psikologis bagi individu yang ingin mengikuti program rehabilitasi.
Pernyataan sikap itu ditandatangani jajaran pengurus BASSRA sebagai sikap resmi organisasi terhadap isu yang mereka nilai memerlukan perhatian pemerintah. (*)






