BASSRA dan DPR RI Capai Kesepahaman soal Isu Narkoba di Madura

BANGKALAN, LensaMadura.com – Pertemuan antara ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Santri Madura (BASSRA) dengan anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy, menghasilkan kesepahaman penting terkait penanganan narkoba dan psikotropika di Madura.

Pertemuan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Ibnu Kholil, Bangkalan, dan dihadiri sejumlah ulama dari empat kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Kegiatan ini juga menjadi ajang klarifikasi atas pernyataan Aboe Bakar dalam rapat bersama Badan Narkotika Nasional sebelumnya.

Dalam forum yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, suasana dialog berjalan terbuka dan penuh kekeluargaan. Sejumlah tokoh ulama turut hadir, termasuk jajaran pengurus BASSRA.

Sekretaris Jenderal BASSRA, KH. Syafik Rofii, menyampaikan bahwa inti pertemuan adalah klarifikasi sekaligus permohonan maaf dari Aboe Bakar yang telah diterima oleh para ulama.

“Permasalahan yang sempat muncul sudah selesai setelah adanya permohonan maaf yang diterima oleh para ulama,” ujarnya.

Selain itu, para ulama juga menekankan pentingnya peran DPR RI dalam memperkuat regulasi terkait narkoba dan psikotropika. Mereka berharap tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Aboe Bakar menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab untuk meluruskan pernyataan yang sebelumnya disampaikan.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian dan mengapresiasi sikap terbuka para ulama yang telah menerima permintaan maafnya.

Pertemuan ini juga menghasilkan komitmen bersama antara DPR RI dan ulama Madura untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi lintas sektor, termasuk dalam penyusunan regulasi yang lebih tegas dan efektif.

Dalam kesepakatan yang dicapai, ditegaskan bahwa tidak ada maksud untuk merendahkan pihak manapun.

Kesalahan yang terjadi lebih pada aspek penyampaian yang kurang tepat.

Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, polemik yang sempat berkembang dinyatakan selesai.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara tokoh agama dan legislatif dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba.(*)