LENSAMADURA.COM – Nama A. Fahrur Rozi menjadi sorotan setelah dipercaya sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, itu mengawal perkara yang berujung pada putusan MK yang menegaskan pembiayaan MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen anggaran pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi salah satu penanda penting dalam penegasan pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam amar putusannya, MK menyatakan program MBG tetap dapat dijalankan pemerintah, namun pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Fahrur Rozi menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Bersama timnya, ia mengajukan argumentasi bahwa tujuan Program MBG untuk meningkatkan gizi anak merupakan kebijakan publik yang penting. Namun, menurut mereka, pembiayaan program tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional diperuntukkan bagi penyelenggaraan fungsi pendidikan.
Bagi tim kuasa hukum, substansi perkara bukanlah menolak pelaksanaan Program MBG, melainkan memastikan agar pengalokasian anggaran negara tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
Mereka menilai anggaran pendidikan memiliki fungsi yang berbeda dengan anggaran untuk program bantuan sosial maupun peningkatan gizi, meskipun sama-sama menyasar peserta didik.
Argumentasi tersebut disampaikan melalui serangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan ahli, saksi, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan hak konstitusional atas pendidikan.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi dengan memasukkan program-program di luar fungsi utama pendidikan. Di sisi lain, Mahkamah juga memberikan ruang agar Program MBG tetap dilaksanakan menggunakan skema pembiayaan yang terpisah.
Putusan itu dinilai memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anggaran pendidikan. Dengan demikian, alokasi untuk pembangunan sekolah, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penyediaan sarana pendidikan, bantuan operasional pendidikan, serta peningkatan mutu pendidikan tetap berada dalam koridor perlindungan konstitusi.
Menurut Fahrur Rozi, putusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata bertujuan membatalkan suatu norma. Proses itu, kata dia, juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Perkara mengenai Program MBG bukan kali pertama ditangani Fahrur Rozi di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, ia juga menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Melalui dua putusan tersebut, Mahkamah memperluas ruang partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Putusan itu juga memperkuat arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Meski berangkat dari isu yang berbeda, yakni pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam, kedua perkara tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu menguji agar kebijakan negara tetap berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi Fahrur Rozi, peran Mahkamah Konstitusi adalah memastikan setiap kebijakan publik tetap berada dalam koridor konstitusi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. (*)






