Sempat Buron, Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Polres Pamekasan menangkap seorang perempuan berinisial SKN, 33 tahun, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah senilai Rp 319 juta.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan tersangka SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah,” kata Yoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

Bappeda
RSUD
BPRS

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Setiya Cahyaningrum, 31 tahun, warga Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Maret 2026.

Menurut Yoni, tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif Rp 18,5 juta per orang.

Korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan melunasi seluruh biaya keberangkatan. Tersangka menjanjikan keberangkatan pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, korban mendapat informasi bahwa visa para jemaah belum terbit. Tersangka kemudian membatalkan keberangkatan secara sepihak.

Korban meminta pengembalian dana penuh dan memberi tenggat waktu 3 x 24 jam. Akan tetapi, hingga batas waktu berakhir, uang tersebut tidak dikembalikan dan tersangka menghilang.

Polres Pamekasan kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, SKN tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polisi selanjutnya melakukan pelacakan hingga mengetahui tersangka bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” ujar Yoni.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, penyidik menyita delapan lembar rekening koran bukti transfer dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

SKN dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kam mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, dan tidak mudah tergiur tawaran biaya murah murah,” pesannya. (*)