Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Aktivis LSM JCW Jadi Tersangka Penistaan

Jumat, 4 Juni 2021 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subagyo, SH.MH., Kuasa Hukum H. Sugianto Direktur PT SMIP Kolor, Sumenep.

Sumenep, LensaMadura.ComH. Mohammad Siddik salah satu pengacara sekaligus Ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.

Penetapan tersangka itu tertulis dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/73/V/2021/Satreskrim. Surat ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.

Penetapan tersangka seperti tertulis dalam surat penetapan itu, berdasar hasil gelar perkara Jumat, 28 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siddik disangka melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Informasi tersebut disampaikan Supandi Syahrul selaku pelapor dan kuasa dari H. Sugianto Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Kolor, Kota Sumenep.

Siddik diduga melakukan penistaan lewat media cetak Jawa Pos Radar Madura edisi 27 November 2016.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Sumenep Bersihkan Monumen Tempat Gugurnya KH. Abdullah Sajjad

Dimedia cetak inilah, Siddik selaku Ketua Tim Investigasi JCW menuduh PT. SMIP selaku pengembang perumahan di Desa Kolor telah menyerobot 27 hektar tanah percaton.

“Kata dia tanpa tanah pengganti, tanpa tukar guling. Tuduhan dalam berita itulah yang menyebabkan dilaporkan pidana dan ditetapkan tersangka,” terang Supandi dalam keterangan tertulisnya Jumat, 4 Juni 2021.

Supandi Syahrul menambahkan, tuduhan Siddik itu tidak benar. Tidak berdasarkan data dan fakta. Tukar guling, tambahnya, sudah dilakukan.

Tukar guling telah dilakukan dengan benar pada tahun 1997-1998 sesuai prosedur pemerintah. Lebih lanjut Supandi menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Putusan itu tertuang dalam putusan PN No. 09/Pdt.G./2018/PN. Smp. Tanggal 10 Oktober 2018.

“Majelis hakim telah datang dan melihat sendiri ke lokasi tanah pengganti. Semua tanah pengganti terbit sertifikat masing-masing sejak tahun 1998. Jadi tuduhan Siddik melalui koran Radar Madura itu jelas fitnah dan tidak berdasar,” terang Supandi.

Baca Juga :  Pelayanan Puskesmas Legung Dikeluhkan Warga, DPRD Sumenep Akan Panggil Dinkes dan Sidak ke Puskesmas

Barang bukti yang telah disita oleh penyidik untuk memperkuat sangkaan kepada Siddik diantaranya, sertifikat hak pakai sebanyak 3 buku milik 3 desa.

Hal itu membuktikan, kata Supandi jika tanah pengganti itu ada. Tidak seperti tuduhan ngawurnya Siddik. Termasuk salinan putusan PN Sumenep bahwa majelis hakim pernah melihat dan meninjau lokasi tanah pengganti. Kemudian koran Jawa Pos Radar Madura edisi 27 November 2016.

Subagyo, selaku Kuasa Hukum H. Sugianto  (Direktur PT SMIP) menambahkan, sudah semestinya dia (Siddik, red) jadi tersangka.

“Malah itu telat dia jadi tersangka. Dulu dia bilang di media kalau tukar guling TKD itu gak ada tanah pengganti. Nyatanya tanah penggantinya ada. Ada bukti 3 sertifikat hak pakai tanah pengganti TKD. Berarti tuduhan dia lewat media itu terbukti tdk benar. Artinya itu fitnah,” tegas Subagyo.

Baca Juga :  Bukan langka, Faktor ini yang Menyebabkan Petani Belum Dapat Pupuk Subsidi Sesuai Kebutuhan

Kedua, tambah dia, jika dia bilang tukar guling TKD mestinya utk kepentingan umum, Siddik tidak bisa memakai dasar hukum UU Pengadaan Tanah yg baru (UU No. 2 Tahun 2012).

Sebab tukar gulingnya tahun 1997. Pada tahun 1997 itu pembangunan perumahan juga bisa dikatakan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.

“Karena pembangunan perumahan rakyat itu tanggung jawab pemerintah yg penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh swasta yg diberikan izin oleh pemerintah. PT. SMIP mendapatkan izin untuk itu,” pungkas Subagyo menjelaskan.

Sementara, H. Mohammad Siddik ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap dirinya itu mengaku belum tahu.

Termasuk ketika ditanya sikap dirinya terkait status tersangka itu. “Saya masih belum diperiksa. Memang tadi ada kepolisian menghubungi saya katanya akan ngantarkan surat panggilan. Masih menunggu hasil pemeriksaan terkait sikap lanjutan,” katanya pelan melalui pesan suara aplikasi WhatsApp. (Yan)

Berita Terkait

IPSI Sumenep Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Wasit Juri 2024
Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Tim Parikesit Universitas Annuqayah Sabet Juara II Civil Tender Competition 2024
DKPP Sumenep Optimalkan Program Pompanisasi untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Sawah Tadah Hujan
Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Muhlis Daftar Bacawabup ke PDI Perjuangan
Pilkada 2024, Zamrud Khan Sebut Sumenep Butuh Figur Visioner, Bukan Modal Pencitraan
DLH Sumenep Bakal Sediakan Bank Sampah di Setiap Desa
Anggota DPRD Sumenep H Zainal Arifin Angkat Bicara Mengenai Jalan Rusak di Montorna, Pasongsongan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:34 WIB

IPSI Sumenep Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Wasit Juri 2024

Minggu, 28 April 2024 - 11:48 WIB

Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Sabtu, 27 April 2024 - 22:25 WIB

Tim Parikesit Universitas Annuqayah Sabet Juara II Civil Tender Competition 2024

Jumat, 26 April 2024 - 15:22 WIB

DKPP Sumenep Optimalkan Program Pompanisasi untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Sawah Tadah Hujan

Kamis, 25 April 2024 - 13:12 WIB

Ketua DPD PAN Sumenep Faisal Muhlis Daftar Bacawabup ke PDI Perjuangan

Kamis, 25 April 2024 - 11:18 WIB

Pilkada 2024, Zamrud Khan Sebut Sumenep Butuh Figur Visioner, Bukan Modal Pencitraan

Rabu, 24 April 2024 - 21:37 WIB

DLH Sumenep Bakal Sediakan Bank Sampah di Setiap Desa

Rabu, 24 April 2024 - 14:29 WIB

Anggota DPRD Sumenep H Zainal Arifin Angkat Bicara Mengenai Jalan Rusak di Montorna, Pasongsongan

Berita Terbaru

IPSI Sumenep foto bersama usai melakukan sosialisasi terkait aturan baru wasit juri 2024 (lensamadura.com/istimewa)

Berita

IPSI Sumenep Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Wasit Juri 2024

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:34 WIB

Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo (lensamadura.com/istimewa)

Berita

Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Minggu, 28 Apr 2024 - 11:48 WIB