Bupati Sumenep Respons Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Minggu, 28 April 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo (lensamadura.com/istimewa)

Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – Bupati Sumenep sekaligis Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan tanggapan terkait larangan warung Madura buka 24 jam.

Ia menilai, kebijakan dari Kementerian Koperasi UKM itu tidak berpihak kepada sektor Unit Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada.

“Pengusaha mikro dan menengah, seperti toko kelontong Madura perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai diatur oleh aturan yang justru memberatkan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Minggu, 28 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu, justru dengan keberadaan toko kelontong atau warung Madura menjadi salah satu penyumbang sektor ekonomi.

Baca Juga :  Pemuda Guwa-Guwa Menyayangkan E-Warung Belum Menyalurkan Program BPNT

“Dan itu yang seharusnya diberikan kemudahan agar terus tumbuh dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di lingkungan Sumenep itu mengatakan, yang namanya perdagangan sekecil apapun pasti akan menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Untuk larangan itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan bagi pelaku warung Madura, apalagi yang jualan bukan hanya orang Madura,” tandasnya.

“Tapi kalau ada aturan ya tentu memang harus dipatuhi, akan tetapi harapannya di pertimbangkan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Agro Wiyanto mengatakan, penyesuaian jam operasional pedagang itu sebenarnya hanya terjadi di kabupaten Klungkung, Bali. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 mengenai penataan pasar yang memuat pelarangan buka usaha 24 jam.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN STITA Sumenep Gelar Pembinaan UMKM

“Dimana dalam Perda tersebut pedagang buka usaha dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 22.00 WIT kalau hari kerja. Dan ini berlaku untuk semua pedagang, bukan hanya pedagang-pedagang Madura,” kata Agro Wiyanto.

Dia mengimbau agar semua pedagang Warung Madura mentaati aturan yang berlaku di daerah lain.

“Mungkin ini menyangkut kearifan lokal dan kultur masing-masing. Dalam Perda itu harus menghargai peraturan daerah dan kearifan lokal. Dan itu diprotes,” tambahnya.

Baca Juga :  Reformasi Agraria Membutuhkan Koordinasi Dari Semua Pihak

Dia mengaku, sejauh ini belum melihat ada aturan resmi dari Kemenkop UKM yang melarang Warung Madura untuk buka 24 jam. Karena itu, dia meminta agar semua masyarakat dan warga Madura tidak terprovokasi dan bisa melihat kasus tersebut secara jernih.

Sebagaimana diketahui, imbauan terkait pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali dari Kemenkop-UKM mendapat respons dari berbagai pihak.

Sejumlah pihak mulai penjaga toko kelontong Madura sendiri, politisi, aktivis, Ansor Jatim, hingga Pj Gubernur Jatim, angkat bicara memberikan respons, kritik, dan protes terkait rencana pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. (red)

Berita Terkait

PSHT Sumenep Gelar Latihan Bersama, Perkuat Materi Silat kepada Siswa
Setelah PKB, KH Hamid Ali Munir Kini Daftar Bacawabup melalui PDI Perjuangan Sumenep
Peserta Pilkada Sumenep 2024 Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 65.786 Dukungan
Bupati Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Pusling untuk Maksimalkan Pelayanan Puskesmas
Dapat Restu sang Ibu, Nyai Eva Daftar Bacawabup melalui PDI Perjuangan Sumenep
Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Dinobatkan sebagai Best Presenter Keinsinyuran
Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2024-2029
Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Ini yang ke-10

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:12 WIB

PSHT Sumenep Gelar Latihan Bersama, Perkuat Materi Silat kepada Siswa

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:37 WIB

Setelah PKB, KH Hamid Ali Munir Kini Daftar Bacawabup melalui PDI Perjuangan Sumenep

Selasa, 7 Mei 2024 - 21:37 WIB

Peserta Pilkada Sumenep 2024 Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 65.786 Dukungan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:06 WIB

Dapat Restu sang Ibu, Nyai Eva Daftar Bacawabup melalui PDI Perjuangan Sumenep

Minggu, 5 Mei 2024 - 22:00 WIB

Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Dinobatkan sebagai Best Presenter Keinsinyuran

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:28 WIB

Daftar Lengkap 50 Anggota DPRD Sumenep Periode 2024-2029

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:38 WIB

Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP, Ini yang ke-10

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:00 WIB

Bismillah, Sumenep Belum Melayani Perbaikan Jalan Kabupaten Rusak Parah di Jalur Ini

Berita Terbaru

Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil, didampingi Kabid Olahraga Dispora, Abdul Wahab, Pelatih Selam, Ansori dan beberapa atlet selam saat pembukaan Kejurda Finswimming (lensamadura.com/istimewa)

Nasional

Ketua KONI Jatim Buka Kejurda Finswimming 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:29 WIB