Terciduk Miliki Sabu, Dua Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP, LensaMadura.com – Dua pria di Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Sumenep pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.

Mereka masing-masing berinisial FY (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan MA (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKP Anwar Subagyo.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga mengamankan seorang pria lain yang mengaku baru menggunakan sabu di rumah tersebut.

AKP Anwar menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)

Baca Juga