SURABAYA – Suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia terus mendapat perhatian dari disikapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu ditegaskan LaNyalla ketika bertemu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan LaNyalla peran polisi dan TNI berada di garda depan terkait penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Karena itu, secara khusus Ketua DPD RI itu memberi apresiasi kepada 6.000 personel Babinkamtibmas yang berada di lapangan.
“Saya beri apresiasi kepada Kapolda dan jajaran, terutama para petugas Babinkamtibmas yang menjadi garda depan di desa-desa di Jatim. Yang telah menunjukkan kerja ikhlas mereka,” tukasnya usai memberi arahan di depan Kapolda dan jajaran di Ruang Rapat Utama, Mapolda Jatim, di Surabaya.
Pertemuan tersebut dihadiri juga Wakil Ketua Komite II DPD RI yang juga Senator asal Lampung, Bustami Zainudin, serta Wakapolda dan semua unsur pimpinan Polda Jatim.
LaNyalla menekankan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Proses vaksinasi memang sudah berjalan. Namun, kita masih dalam status menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, penegakan protokol kesehatan dan upaya penanggulangan penyebaran pandemi masih tetap harus dilakukan. Untuk itu saya melakukan kunjungan ke Polda Jatim untuk mendengar langsung paparan dari Kapolda Jatim terkait penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020,” terang LaNyalla.
Dijelaskannya, ada dua kepentingan yang harus dipadukan. Yaitu pencegahan Covid-19 dan perputaran roda ekonomi serta belanja masyarakat.
“Tentu tidak mudah. Karena, penegakan protokol kesehatan tentu bersifat membatasi pergerakan manusia, barang dan jasa. Sedangkan di sisi lain roda ekonomi harus tetap berjalan. Pasar harus hidup. Moda transportasi harus jalan. Pergerakan arus barang dan jasa harus berjalan seperti sediakala,” katanya.
Dengan alasan itu, Senator asal Jawa Timur ini mengatakan dibutuhkan kerja keras dan kerja cerdas untuk menanganinya. Terlebih, digitalisasi aktivitas perekonomian belum mampu menjawab semua lini di lapangan.
“Oleh karena itu, peran dan tugas Kepolisian menjadi multi kompleks dan komprehensif. Karena itu sudah tepat apa yang ada di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan empat langkah,” katanya.
Empat langkah yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Kedua, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Langkah ketiga adalah melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona, dan langkah keempat, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya.
Dalam paparannya, Kapolda menunjukkan data adanya penurunan zona di Jawa Timur, dimana sudah masuk ke zona orange dan kuning. “Kita bersyukur, sudah tidak ada zona merah di Jatim. Dan kita sudah berhasil membentuk posko prokes di 6000 kampung di Jatim,” ungkap Nico.
Ditambahkan, memang masih ada kendala sikap mental masyarakat terkait kedisiplinan. Karena kepatuhan untuk melalukan 3M masih berbanding lurus dengan ada atau tidaknya petugas. “Kalau ada polisi atau TNI, mereka patuh. Begitu tidak ada, kembali abai. Inilah mengapa kita tekankan kerja keras petugas kami di lapangan, khususnya para Babinkamtibmas dan Babinsa TNI,” pungkasnya. (*)