Sumenep, LensaMadura.Com – Kumdam V Brawijaya menggelar penyuluhan hukum di Makodim 0827 Sumenep Selasa 26 Oktober 2021.
Penyuluhan hukum bagi prajurit TNI di Kota Keris ini bertujuan pembinaan untuk meminimalisir pelanggaran oleh personel Kodim 0827 Sumenep.
Tentu untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi personel agar lebih baik. Sehingga Prajurit TNI AD khususnya Kodim 0827 Sumenep dapat berdisiplin, mengetahui sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pasipers Kodim 0827/Sumenep Kapten Inf Imam Fitri, Danramil 0827/03 Manding Kapten Inf Muher, Pjs Pasiintel Kodim 082 Sumenep Kapten Inf Muhammad Abidin dan seluruh Personel Kodim 0827 serta Ibu Persit Kartika Candra Kirana.
Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin S.H., M.H. dan Letda Chk Fery Junaidi Wijaya S.H. hadir langsung untuk mensosialiasikan berbagai peraturan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh prajurit TNI dan PNS TNI AD beserta anggota Persit Kartika Candra Kirana dan keluarga.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin, S.H., M.H. didampingi oleh Pasipers Kodim 0827 Sumenep sekaligus memberikan sambutan.
Dia menghimbau personel Kodim Sumenep dapat memperhatikan dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dari Kumdam V Brawijaya sehingga personel Kodim Sumenep wawasan hukumnya bertambah.
Pembinaan Hukum ini merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan Kumdam V Brawijaya dibawah Pimpinan Kolonel Chk Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H. yang diselenggarakan secara berkesinambungan sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan.
Beberapa materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V/ Brawijaya yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu penekanan Undang – UndangĀ Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.
Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin S.H., M.H. menambahkan, beberapa jenis pelanggaran hukum saat ini yaitu penggunaan media sosial harus sangat berhati hati.
“Ketika kita menerima sebuah informasi jangan langsung di share begitu saja atau dibagikan apabila kita belum mengetahui kebenaran sebuah informasi tersebut. Harus betul-betul dipahami atau bermanfaat bagi orang lain terlebih dahulu dan dipastikan kebenarannya baru bisa kita share kepada orang lain,” pungkasnya. (Yan)