SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Humaerah Sejahtera pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, ditengarai menerapkan penyamarataan anggaran bahan makanan bagi seluruh penerima manfaat.
Kebijakan tersebut berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam aturan BGN, besaran anggaran bahan makanan dibedakan berdasarkan kelompok penerima manfaat.
Bagian administrasi SPPG Yayasan Humaerah Sejahtera insial AN mengatakan, penyamaan anggaran dilakukan berdasarkan kebijakan internal dapur dengan alasan pemerataan.
“Anggaran penerima manfaat memang kami samakan. Itu merupakan kebijakan internal dapur,” kata AN saat dikonfirmasi belum lama ini, dikutip pada Jumat, 19 Juni 2026.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebelumnya menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program MBG telah diatur berbeda berdasarkan kelompok penerima manfaat.
Untuk balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1 hingga kelas 3, anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara siswa SD/MI kelas 4 ke atas hingga SMA serta ibu menyusui memperoleh alokasi Rp10.000 per porsi.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” kata Nanik dalam keterangannya belum lama ini.
Pernyataan pengelola dapur tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan pelaksana di daerah dalam mengubah skema anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pasalnya, perbedaan anggaran Rp8.000 dan Rp10.000 bukan sekadar persoalan nominal. Pembedaan itu merupakan bagian dari desain Program MBG yang disusun berdasarkan kelompok sasaran dan kebutuhan gizi masing-masing penerima manfaat.
Karena itu, apabila terdapat kebijakan berbeda di tingkat pelaksana, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan pengawasan program.
Di tengah sorotan terhadap pelaksanaan MBG di sejumlah daerah, pengakuan mengenai penyamarataan anggaran di SPPG Yayasan Humaerah Sejahtera menambah daftar persoalan yang perlu mendapat perhatian.
BGN sendiri sebelumnya menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik.
Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut. Apakah penyamarataan anggaran tersebut merupakan kebijakan yang dibenarkan oleh regulasi, atau justru praktik yang berjalan di luar skema resmi yang telah ditetapkan BGN. (*)






