Rusak dan Serobot Lahan Milik Warganya, 5 Oknum Perangkat Desa Badur Ditahan Polres Sumenep

Lokasi lahan milik H Nawawi yang diserobot oleh 5 oknum perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – 5 Oknum perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep yang menjadi tersangka dugaan pengrusakan lahan milik warganya sendiri, kini ditahan Polres Sumenep.

“Benar. Per hari ini kelima tersangka sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Widi mengatakan, penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, kemudian saat pemanggilan kedua mereka hadir dan penyidik melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Widi menegaskan, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga :  Polres Sumenep Catat 7.320 Pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024

“Termasuk pengrusakan lahan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, 5 oknum perangkat Desa Badur dilaporkan warganya sendiri lantaran diduga merusak benih tanaman padi milik H Nawawi (60) dengan tumpukan bata putih.

Tak terima dengan tindakan pengrusakan lahan miliknya, H Nawawi pun melayangkan laporan ke Polres Sumenep.

Kelima oknum perangkat Desa Badur yang dilaporkan yakni masing-masing berinisial Y, H, S, SH dan M, berdasarkan laporan atau pengaduan Nomor: LPM/82/Satreskrim/1/2024/SPKT Polres Sumenep.

Baca Juga :  Tahun Ini Sumenep Dapat DBHCHT Rp 47 Miliar

H Nawawi mengatakan, lahan tanah pertanian seluas kurang lebih 1.249 m² yang terletak di Kohir 294 Persi IV Klas 089 di Dusun Muraas, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep membeli kepada Misbah tepatnya pada 3 Mei 2020 lalu.

“Lahan itu saya beli ke Misbah Rp 96 juta dan tanda jual belinya ada dan saya garap lahan itu hingga saat ini,” kata H Nawawi, Sabtu, 28 April 2024 yang lalu.

Ia menguraikan kronologi pengrusakan terhadap bibit tanaman padinya. Kejadian berawal pada Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 9:00 WIB.

Baca Juga :  AKP Ninit Titis Dwiyani jadi Kasatlantas Perempuan Pertama di Polres Sumenep

Saat itu, Nawawi berada di lokasi tambak udang yang tak jauh dari lahan taninya. Ia melihat sejumlah orang menurunkan bata putih yang ditumpuk tepat mengenai benih tanaman padi yang bakal digarapnya.

“Pada saat itu saya tanya siapa yang menyuruh meletakkan bata putih dilahan saya, salah satu perangkat menjawab kalau disuruh ketua, tapi tidak menyebut nama ketua yang dimaksud,” jelasnya.

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Badur, Atnawi, belum merespons mengenai hal ini. Upaya konfirmasi via WhatsApp tidak dijawab, meski pesan tampak centang dua. (md/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: