PWI Pamekasan Minta Polres Perkuat Sinergi dengan Wartawan lewat Keterbukaan Informasi

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Pergantian pimpinan di Polres Pamekasan menjadi momentum bagi kalangan wartawan untuk mendorong pola komunikasi yang lebih terbuka dengan kepolisian.

Harapan itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, setelah Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat bersilaturahmi dengan awak media, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dirgahayu RI ke-81

Anam berharap kepemimpinan Wahyu Hidayat yang belum genap sebulan dapat membawa pola komunikasi yang lebih inklusif dalam penyampaian informasi publik.

Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting untuk membangun hubungan yang sehat antara kepolisian dan pers. Wartawan membutuhkan akses informasi yang transparan agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

“Bagi wartawan, tentu yang sangat diharapkan dari pimpinan kepolisian adalah keterbukaan informasi. Kalau sinergitas antara kepolisian dan wartawan terjalin dengan baik, insyaAllah baik pula untuk Pamekasan,” ujar Anam.

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur itu menilai komunikasi yang terbuka tidak hanya menguntungkan media. Kepolisian juga dapat membangun kepercayaan publik melalui informasi yang disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anam kemudian mengaitkan hubungan antara kepolisian dan pers dengan dua prinsip yang menurut dia memiliki titik temu: pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Ia menyinggung slogan “Polri untuk Masyarakat” yang selama ini menjadi bagian dari semangat institusi kepolisian. Menurut dia, slogan tersebut memiliki irisan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama.

Dari sisi kepolisian, kata Anam, semangat tersebut berarti hadir sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pelayan masyarakat dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara bagi pers, kepentingan masyarakat diwujudkan melalui pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Dari sisi jurnalistik, etik universal pers menetapkan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) adalah kebenaran tertinggi,” katanya.

Anam, yang juga asesor UKW Dewan Pers dan dosen UNIBA Madura, mengatakan wartawan bekerja menyajikan fakta untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dari kepolisian akan membantu pers menjalankan fungsi tersebut secara lebih baik.

Sebaliknya, ketika kepolisian membuka akses informasi secara luas, hal itu dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan publik. Media kemudian dapat menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus membantu menyebarkan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Anam berharap komunikasi antara Polres Pamekasan dan wartawan tidak berhenti pada kegiatan silaturahmi atau agenda seremonial. Ia ingin hubungan tersebut berkembang menjadi kemitraan yang konkret.

Keterbukaan informasi dari AKBP Wahyu Hidayat dan jajarannya dinilai dapat menjadi titik awal untuk membangun pola komunikasi yang lebih sehat antara kepolisian dan media.

“Melainkan mewujud dengan kolaborasi nyata dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Pamekasan,” tegasnya. (*)