SUMENEP, LensaMadura.com – Sebanyak 36 warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar di balai desa setempat, Jumat, 24 April 2026.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa dan Pengadilan Agama Sumenep Kelas IA melalui program sidang keliling.
Sidang di luar gedung pengadilan ini menjadi upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses pengadilan karena faktor jarak.
Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan program resmi yang ditujukan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan dan memiliki pernikahan yang belum tercatat secara hukum.
“Melalui sidang ini, masyarakat bisa mendapatkan penetapan sah pernikahan sekaligus kemudahan dalam pengurusan dokumen seperti buku nikah,” ujarnya.
Program ini juga didukung oleh kelengkapan administrasi, termasuk rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang memastikan status pernikahan para peserta belum tercatat.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Nyabakan Timur, Sutikno, menyebut kegiatan ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan.
Menurutnya, faktor pendidikan dan budaya menjadi penyebab masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Secara agama sudah sah, tetapi secara administrasi masih belum. Ini yang kami coba benahi melalui pendekatan persuasif dan edukasi,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan, pemerintah desa juga telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak pengadilan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya pencatatan pernikahan serta dampak hukum yang dapat timbul.
Inisiatif ini turut didorong oleh advokat Sahba, yang mendampingi para pemohon. Ia mengaku prihatin melihat banyak warga yang telah berumah tangga bertahun-tahun tanpa memiliki buku nikah.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan keluarga,” tegasnya. (*)






