SURABAYA, LensaMadura.com – Perkembangan teknologi perbankan digital di Indonesia dinilai perlu diimbangi dengan penguatan regulasi guna memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen jasa keuangan.
Hal itu disampaikan Prof Dr Sri Astutik saat menyampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam orasi berjudul Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital, Sri Astutik menilai perkembangan teknologi finansial bergerak sangat cepat, sementara regulasi hukum sering kali membutuhkan waktu lebih panjang untuk beradaptasi.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah layanan berbasis kertas menjadi aplikasi digital, tetapi juga mengubah model bisnis, pola kerja, serta hubungan antara bank dan ekosistem ekonomi,” ujarnya dalam sidang senat terbuka di Auditorium KH Moh Saleh Unitomo.
Sri Astutik mencontohkan pertumbuhan layanan bank digital yang banyak digunakan generasi muda. Menurut dia, meningkatnya penggunaan layanan digital perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang mampu menjawab berbagai potensi risiko.
Ia menilai konsumen masih berpotensi menghadapi persoalan seperti kejahatan siber, kebocoran data pribadi, hingga sengketa transaksi elektronik apabila regulasi tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Regulasi sering kali tertinggal sehingga memunculkan kekosongan hukum serta potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga,” katanya.
Menurut Sri Astutik, industri perbankan saat ini memang telah menerapkan sejumlah standar keamanan, seperti sistem enkripsi, autentikasi dua faktor, sertifikasi ISO 27001, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, ia menilai perlindungan tersebut masih perlu diperkuat melalui pendekatan hukum yang lebih adaptif.
Ia menawarkan tiga pendekatan yang dapat diterapkan, yakni pembentukan regulasi berbasis perkembangan teknologi, perlindungan yang terintegrasi sejak tahap perancangan sistem, serta penerapan mekanisme pembuktian yang lebih berkeadilan bagi konsumen dalam penyelesaian sengketa.
“Perlindungan konsumen perlu diarahkan pada langkah pencegahan sejak awal, bukan hanya penanganan setelah masalah terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unitomo, Prof Dr Siti Marwiyah, mengatakan pengukuhan Sri Astutik menjadi penguatan bagi Fakultas Hukum Unitomo dalam menghadapi tantangan perkembangan hukum di era digital.
“Kehadiran Prof Sri Astutik dengan kepakaran di bidang hukum bisnis diharapkan semakin memperkuat kontribusi akademik dalam merespons perkembangan hukum modern,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian akademik tersebut dan menilai keberhasilan seseorang tidak terlepas dari dukungan keluarga dalam proses yang dijalani. (*)






