PAMEKASAN, LensaMadura.com – Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Madura pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Koordinator PPD, Subaydi, mengatakan audiensi digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Program Lisdes.
“Dugaan tersebut berkaitan dengan penebangan dua pohon siwalan dan satu dahan pohon memba yang berada di lahan milik Mahyuni, ahli waris almarhum Razak,” ujarnya.
Subaydi menyebut penebangan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan, musyawarah, maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan. Selain itu, PPD juga menduga proses verifikasi lapangan tidak dilakukan secara menyeluruh sebelum pekerjaan dimulai.
Dalam audiensi yang dihadiri perwakilan PPD, warga Kecamatan Batang-Batang, dan jajaran PLN UP3 Madura tersebut, salah seorang warga mempertanyakan apakah mekanisme dan prosedur yang dimiliki PLN juga diterapkan ketika pelaksanaan pekerjaan menyangkut hak-hak masyarakat.
Menanggapi hal itu, perwakilan PLN UP3 Madura Catur Wahyudi menegaskan seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memperoleh izin sebelum pekerjaan dilakukan.
“Tentu kita sesuai mekanisme yang ada dan itu pun harus ada izin, baik lisan maupun tertulis. Sebagaimana adat ketimuran, kita mengutamakan etika,” ujarnya.
Catur juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah memasuki proses hukum.
“Perusahaan akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku serta memantau perkembangan penanganan perkara oleh Polres Sumenep,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, PPD meminta dilakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Program Lisdes di Kabupaten Sumenep. PPD menyampaikan tiga tuntutan kepada PT PLN (Persero) UP3 Madura.
Pertama, meminta manajemen PLN mengevaluasi dan memberhentikan Manajer ULP PLN Sumenep dari jabatannya karena diduga lalai menjalankan prosedur yang berakibat pada kerugian masyarakat.
Kedua, PPD meminta PLN mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan dokumen, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Ketiga, PPD mendesak PLN menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat melalui media daring maupun luring sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak segala bentuk tindakan yang mengabaikan hak masyarakat. Program pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” kata Subaydi.
Ia berharap PT PLN (Persero) UP3 Madura segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Kami juga akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya. (*)






