Polresta Sumenep Tahan Tersangka Dugaan Penebangan Pohon Siwalan

SUMENEP, LensaMadura.com – Polresta Sumenep menahan Asmawi bin Mahruno yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.

Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan penahanan tersebut. Asmawi mulai ditahan di Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026).

“Per hari ini Asmawi sebagai tersangka sudah ditahan di Polresta Sumenep,” kata Putrawardana.

Asmawi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penebangan dua pohon siwalan serta sejumlah dahan pohon siwalan milik warga. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 Maret 2026 di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya.

Perkara itu dilaporkan Mahyuni ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Penahanan Asmawi menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Mahyuni mengapresiasi langkah Polresta Sumenep dan berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Polresta Sumenep membuktikan kepada publik bahwa hukum harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan transparan. Hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan berlaku sama bagi semua masyarakat,” tegas Mahyuni.

Perkara tersebut sebelumnya dikaitkan dengan pelaksanaan program Listrik Desa (Lisdes). Mahyuni mempertanyakan batas pelaksanaan kegiatan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga dalam proses tersebut.

Mahyuni mengatakan akan terus mengawal perkara hingga proses persidangan. Menurut dia, penahanan tersangka merupakan salah satu perkembangan dalam proses hukum, sementara pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan.

“Kami terus mengawal sampai proses persidangan. Artinya, semua punya hak yang sama di mata hukum, dan hukum harus membuktikannya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Asmawi masih memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)