Polres Sumenep Tangkap Pelaku Rudapaksa Adik Kandung, Begini Kronologinya

Polres Sumenep saat konferensi pers mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandung sendiri. LENSAMADURA/Humas Polres

SUMENEP, lensamadura.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilalukan oleh seorang kakak inisial RFC (29) terhadap adik kandungnya sendiri, K (21).

Kasus terungkap setelah polisi menangkap pelaku yakni RFC di Denpasar, Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

RFC melancarkan aksi bejatnya di rumah K di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengurai kronologi kejadian, pada hari Kamis bulan Maret sekitar pukul 12.30 WIB, RFC yang saat itu dalam pengaruh alkohol tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban.

“Pelaku tiba tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korbam sempat bertanya mau diapakan. K juga sempat melawan sambil berteriak bahwa dirinya merupakan adik kandung pelaku,” kata AKBP Henri dalam rilis, Selasa, 23 September 2024.

“Tetapi, pelaku tidak peduli dengan korban, dan langsung mendorangnya dan memaksa melakukan hubungan intim,” tambahnya.

Berselang lama dari kejadian itu, kata AKBP Henri, korban sering merasa tidak badan. Kemudian pada tanggal 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-batang untuk tes urine. Hasilnya, korban positif hamil.

“Hingga akhirnya, korban merasa sakit perut, dan melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan. Namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas,” tegasnya.

Setelah peristiwa itu, korban pun melaporkan kakak kandungnya itu ke Polres Sumenep pada 7 September 2023. Setahun kemudian pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri dan ditangkap di Densapar, Bali.

“Setelah diinterogasi, RFC mengakui bahwa ka telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungya sendiri,” kata AKBP Henri.

Barang bukti yang diamankan yaitu sepotong kaos lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, dan aepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Baca Juga :  Program BSPS di Sumenep Diduga Gagal, Pengerjaan Buruk dan Sisa Material Diangkut

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (rp/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: