Berita

Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

SUMENEP, LensaMadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pengedar diamankan dalam operasi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, di dua lokasi terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (41), warga setempat.

Dari tangan MS, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya, BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap BN di teras rumahnya di Rubaru pada malam yang sama.

Dari lokasi itu, petugas menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Polres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedesaan.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Widiarti.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu aparat dengan memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (*)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button